LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Lamongan dalam tiga bulan terakhir ungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silviana Delareskha mengatakan, pihaknya selama tiga bulan sejak bulan September-November 2022, melakukan pengungkapan 23 kasus tersebut, terdapat 28 tersangka yang ditangkap untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:
- Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
- Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
- Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
"Dari sekian tersangka,kebanyakan sebagai pengedar, hanya satu sebagai pemakai," katanya saat konferensi pers, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, peredaran narkoba ini, para tersangka memanfaatkan aplikasi marketplace shopee dan juga sosial media Facebook untuk mengelabui petugas.
"Untuk peredaran narkoba jenis pil ini dibeli pesan lewat aplikasi Shopee dan untuk ganja melalui Facebook, setelah dapat indikasi disitu kita bisa tangkap para pelaku," jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis narkoba diantaranya sabu-sabu seberat 6,24 gram, ganja 17,08 gram, Pil double L 3.333 butir, Trihexypenidil sebanyak 2.090 butir dan uang tunai sejumlah Rp3.840.000.