Polres Bojonegoro Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Satu Orang Didor

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Para pelaku melakukan aksi pencurian di rumah kos-kosan milik Mamak (64) warga Desa/Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Tiga pelaku itu antara lain, SN (36) warga Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Tuban bertugas sebagai pengambil barang, AS (32) warga Desa Brangkal, Kecamatan Parengan sebagai pembantu dan WN (29) warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro bertugas sebagai dalang alias otak pencurian kendaraan bermotor.

Dari ketiga pelaku, satu diantaranya inisial SN (36) ditembak petugas dibagian kaki kanannya karena hendak ditangkap pada 14 Mei 2015 lau dia mencoba melarikan diri sehingga petugas lansung melepaskan timah panas ke kaki kanannya.

"SN ditangkap di sebuah warung kopi di Kecamatan Parengan. Setelah itu kita lakukan pengembangan, kemudian dua rekannya inisial AS dan WN kita amankan pula," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Senin (18/5/2015).

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Sabtu 11 April 2015 lalu. Awalnya, WN mengundang dua pelaku lain SN dan AS untuk datang ke rumahnya. Setelah keduanya datang, kemudian WN memberitahukan jika dirumah korban ada banyak sepeda motor yang terparkir. Selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIB ketiganya beraksi dirumah korban yang dijadikan kos-kosan itu.

"Pelaku menggasak dua sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban. Pelaku memanfaatkan kunci T untuk merusak stop kontak sepeda motor," jelasnya.

Selanjutnya, kedua sepeda motor hasil curiannya itu dibawa kabur kerumah SN yang berada di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Kedua sepeda motor itu merk Honda Vario Nopol S 2373 CR dan Suzuki Satria tanpa Nopol keluaran tahun 2012 warna hitam.

"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu persatu ketiga pelaku bersama barang bukti," tandasnya.

Ketiganya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Polres Bojonegoro Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Satu Orang Didor