Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?

Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa? Seorang warga, Irwan Febrianto Nugroho, melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa oleh Dinkes Ngawi di Kantor Kejari setempat, Jumat (9/12/2022).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Irwan Febrianto Nugroho melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (9/12/2022).

"Hari ini, kita melaporkan yang dasarnya dari temuan BPK dan infonya dari pihak Dinkes sudah mengembalikan kerugian negara. Tetapi yang kita laporkan tentang proses administrasinya," tuturnya.

Menurutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinkes itu, terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Meskipun dari pihak Dinkes sudah menindaklanjuti dari Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengembalikan kelebihan uang, lanjutnya, akan tetapi proses administrasi dari proyek pengadaan instalasi pembangkit listrik tenaga surya di Dinkes tersebut, dinilai tidak sehat, termasuk tindak pidana korupsi.

"Kita sengaja untuk hari ini yang bertepatan dengan hakordia memasukan laporan saya adanya dugaan tindak korupsi pada anggaran tahun 2021 lalu," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pada tahun anggaran 2021, Dinas Kesehatan , mengadakan tender kegiatan modal instalasi pembangkit listrik tenaga surya dengan nilai Rp1.968.780.000,00..

Berdasarkan LHP BPK, atas laporan keuangan Pemkab , pada tanggal 25 April 2022, terdapat temuan pada Dinas Kesehatan , terindikasi persaingan usaha yang tidak sehat dan pemahalan harga sebesar Rp207.659.400,00.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari belum dapat dikonfirmasi adanya laporan tersebut. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO