Rest Area di Jalan Tol Wajib Sediakan 30 Persen Kawasan untuk UMKM

Rest Area di Jalan Tol Wajib Sediakan 30 Persen Kawasan untuk UMKM Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat memberi pemaparan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan evaluasi kebijakan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi pada infrastruktur publik.

Agenda ini sehubungan dengan penerapan atau implementasi alokasi 30 persen tempat promosi dan pengembangan usaha bagi pada infrastruktur publik, salah satunya pada rest area yang terdapat di jalan tol.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan bahwa menyediakan tempat untuk sarana promosi bagi produk dan Koperasi di adalah amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi setiap rest area minimal 30 persen diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan koperasi, baik untuk jualan maupun untuk promosi," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Hanung juga menjelaskan, terdapat 41,6 persen area komersial yang sudah diperuntukkan untuk  pada jalan tol di Jawa, sehingga secara keseluruhan regulasi itu telah dilaksanakan. Menurut dia, ada beberapa rest area yang kurang, tapi secara keseluruhan sudah.

"Tujuan dari acara ini kita ingin mengevaluasi apakah tadi yang diamanatkan misalkan mengenai tarifnya sudah sesuai apa tidak. Kita juga ingin melihat apakah UKMnya di bina atau di biarkan, kelembagaannya, akses kredit," paparnya.

"Kita ingin, yang ada di rest area bisa naik kelas, produk yang dijual lebih bagus, market aksesnya lebih luas, malahan orang bisa pesan tidak lewat situ tapi langsung dari market place. Jadi kita ingin mereka naik kelas, di mana program bisa dimanfaatkan naik kelas, ini yang lagi kita diskusikan di sini," imbuhnya.

Di acara kali ini juga menghadirkan berbagai narasumber seperti, Danil Arif Iskandar Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Wilayah-Sekretariat Kabinet RI. Rugun Hutapea Subkoordinator TJSL-KemenBUMN. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO