Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK

Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indonesia segera memiliki atau . Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.

Pada pasal 130 dalam draf RUU PPSK, masyarakat atau nasabah nantinya dapat menabung, melakukan , dan pembiayaan dengan emas.

"Kegiatan usaha merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh (Lembaga Jasa Keuangan)", tulis pasal 130 dalam RUU PPSK.

Pemerintah memastikan bahwa akan berjalan dengan baik dikarenakan langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ().

yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari .

Rincian mengenai aturan , nantinya akan tertuang secara detail dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P).

"Ketentuan mengenai yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha , pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha , tata kelola, manajemen resiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan", tulis Pasal 132 RUU PPSK.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO