
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indonesia segera memiliki bank emas atau bullion. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
Pada pasal 130 dalam draf RUU PPSK, masyarakat atau nasabah nantinya dapat menabung, melakukan perdagangan emas, dan pembiayaan dengan emas.
"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan)", tulis pasal 130 dalam RUU PPSK.
Pemerintah memastikan bahwa bank emas akan berjalan dengan baik dikarenakan langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak berita selengkapnya ...