PN Gresik Mulai Sidangkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

PN Gresik Mulai Sidangkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing PN Gresik saat menggelar sidang perdana pernikahan manusia dengan kambing. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Sedangkan untuk terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sanggar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten telah melakukan .

Prosesi itu kemudian diunggah di akun media sosial (TikTok) Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 unit Handphone merk Samsung M30.

Kemudian setelah acara pernikahan itu selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan. Untuk mahar pernikahan berupa uang sebesar Rp22 ribu dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing.

Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rochman menyatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

"Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan," katanya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO