PN Gresik Mulai Sidangkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

PN Gresik Mulai Sidangkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing PN Gresik saat menggelar sidang perdana pernikahan manusia dengan kambing. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) mulai menyidangkan kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing, Kamis (8/12/2022). Sidang perdana digelar secara virtual di PN , Rutan Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme, dan Gedung Kejaksaan Negeri .

Majlis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman yang menyidangkan kasus itu beada di gedung PN , dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Kejaksaan Negeri , di Jalan Raya Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.

Sementara 4 terdakwa, yakni anggota Fraksi Nasdem DPRD , Nurhudi Didin Arianto; Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif berada di Rutan Banjarsari. Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), dengan agenda dakwaan.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari , Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama dalam pembacaan dakwaan mendakwa keempat terdakwan menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.

Keduanya didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten . Ia yang merencakan didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO