Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir di Gudang Perikanan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir di Gudang Perikanan Dua kurir narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres meringkus dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 3 poket plastik klip di dalam gudang perikanan. Mereka adalah MMAA (25) dan U (45) yang merupakan warga Sidoarjo.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gudang yang masuk Jalan Kakap, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten , setelah anggota memperoleh informasi," kata Kasatresnarkoba Polres , AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (7/12/2022).

"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku karena kedapatan membawa narkotika sabu-sabu yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada pembeli di sebuah perkampungan," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 3 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 22,76 gram, 5,03 gram dan 0,33 gram dengan berat kotor total 28,12 gram. 

Selain itu, ada 1 buah HP warna putih merek Iphone, 1 buah tas kecil warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol L-6334-TZ beserta kontaknya.  Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maf/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO