Pengesahan APBD 2023 Diwarnai Aksi WO, Ketua DPRD Sidoarjo: Ini Dinamika Politik

Pengesahan APBD 2023 Diwarnai Aksi WO, Ketua DPRD Sidoarjo: Ini Dinamika Politik Ketua DPRD Sidoarjo, Usman didampingi dua anggota FPKB, Rizza Ali Faizin dan Muzayyin

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 menjadi Perda , Rabu (30/11/2022) kemarin.

Dalam rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2023 itu, sempat diwarnai aksi (WO) oleh anggota Fraksi PDIP.

Ketua DPRD , Usman menegaskan, aksi WO tersebut, tidak mempengaruhi hasil keputusan rapat paripurna, yaitu, keputusan yang sudah disepakati oleh mayoritas fraksi-fraksi di DPRD untuk menerima R menjadi .

Ia mengatakan, kejadian yang mewarnai pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD kemarin ini, merupakan sebuah dinamika dalam lembaga politik. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan aturan tata tertib dan menjunjung tinggi kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut.

“Aturan tatib rapat paripurna dan kesepakatan fraksi-fraksi sudah dibuat. Kita tinggal menjalankan dengan tanggung jawab. Jika ada yang tidak puas, ya saya anggap dinamika dari sebuah lembaga politik,” kata Usman didampingi dua anggota FPKB, Rizza Ali Faizin dan Muzayyin, Kamis (1/12/2022).

Usman menambahkan, aturan yang dimaksud yakni soal kewajiban absensi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di Pasal 98 ayat 2 dalam PP itu disebutkan, setiap anggota yang menghadiri rapat DPRD, wajib mengisi daftar hadir rapat dan mengikuti proses rapat sampai selesai.

“Karena aturannya seperti itu, maka anggota yang masuk dan ingin mengikuti paripurna wajib untuk absen terlebih dahulu. Jika tidak berkenan mengisi daftar absen, maka tidak berhak mengikuti jalannya rapat. Dan alhamdulillah, aturan kita tegakkan, dan absen hadir pada rapat paripurna pengesahan kemarin sudah melebihi 2/3 kuorum atau 47 anggota hadir,” tandas Usman.

Ia mengakui memang ada interupsi dari Ketua FPDIP untuk meminta membacakan Pandangan Akhir (PA) fraksinya. Namun, kembali pada kesepakatan mayoritas fraksi, jika PA dibacakan oleh perwakilan fraksi, yakni FPKB.

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO