10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik 10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.

Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat

3. Berkendara sambil bermain handphone

4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor

6. Berkendara dengan melawan arus

7. Melanggar lampu merah

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO