"Ini tantangan untuk kepala dispendukcapil yang baru. Kalau daerah lain bisa, Gresik juga harus bisa," katanya.
Keberadaan buku pokok pemakaman selain untuk menertibkan data kematian, juga sebagai acuan desa dalam melaporkan warga yang meninggal, walaupun kaluarga yang meninggal tidak melaporkan. Atau, yang meninggal tidak punya keluarga.
"Buku pokok pemakaman itu juga penting sebagai rujukan dinas sosial (dinsos) dalam penyaluran bantuan. Baik program bantuan sosial (bansos) seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), maupun program UHC (berobat gratis) yang baru digulirkan Pemkab Gresik," paparnya.
"Jangan sampai orang yag sudah meninggal karena belum dilaporkan, namanya tetap masuk dalam Kartu Gresik Sehat (KGS) yang dibayar APBD Kabupaten Gresik," pesannya.
Nur Saidah menambahkan, bahwa penertiban laporan kematian sangat berhubungan dengan data-data anomali yang harus diurai lagi.
"Sehingga, data kematian warga Gresik sangat valid karena sudah ada pelaporan dan pencatatan di buku pokok pemakaman," tutupnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News