Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Pengendali Gratifikasi dari KPK

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Pengendali Gratifikasi dari KPK penerimaan penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung, Kamis (24/11/2022).

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) , meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan (), Kamis (24/11/2022) kemarin.

Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini, diberikan langsung oleh Wakil , Alexander Marwata kepada Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten , Rahmat Junaidi, di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.

Alexander Marwata berharap semangat pengendalian gratifikasi tetap dijaga dan juga menjadi hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi. Mereka yang dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," katanya dalam sambutannya.

Menurutnya, berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi, pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.

"Inilah yang coba kami kendalikan," kata Rahmat Junaidi, saat dihubungi, Jumat (25/11/22).

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO