Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes

Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes Rose Nur Afni, salah satu tersangka praktik prostitusi di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, saat berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap praktik di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan. Belasan wanita menjadi korban eksploitasi sebagai (pekerja seks komersial) di sana.

"Penangkapan bermula dari laporan para pengurus yayasan yatim piatu di beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka mendapat laporan dari para anak yatim yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan melayani hidung belang, bila tidak mau akan dipukuli," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers, Senin (21/11/2022).

Ia menyebut, anak yatim yang berjumlah 1 orang dewasa serta 4 anak-anak itu diberlakukan tidak sewajarnya. Para pelaku yang terdiri dari Dimas Galih Pratikno, Rose Nur Afni, Adi, Cahyo Eko, dan Agus Supriyanto menawari mereka pekerjaan dari media sosial.

“Korban mendapatkan lowongan pekerjaan melalui jejaring media sosial Facebook, WhatsApp bisnis dan instagram, pekerjaan gaji besar per bulan mencapai Rp10 juta,” tuturnya.

Banderol yang ditawarkan Dimas Galih Pratikno dan Rose Nur Afni selaku pasangan kumpul kebo kepada pria hidung belang bervariasi, mulai dari Rp500-800 ribu. Keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi ini senilai Rp300-500 ribu.

Selain 5 tersangka yang ditangkap, 19 orang lainya ditetapkan menjadi saksi serta 4 anak-anak di bawah umur yang dijadikan kini direhab oleh Dinas Sosial Jatim, dan akan dipulangkan ke daerahnya masing masing.

Selain penangkapan kepada para tersangka, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai Rp3 juta serta sejumlah alat kontrasepsi. Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO