Surati Presiden, Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Surati Presiden, Dewan Pers Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah diminta untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (). Permohonan itu tertuang dalam surat  yang dikirim ke Presiden Joko Widodo () pada 17 November 2022.

Permintaan untuk menunda regulasi itu bukan tanpa sebab, namun berdasarkan pertimbangan. Secara substansi, terdapat sejumlah pasal dalam yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers dan belum mengakomodasi masukan dari .

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan . Hal ini sebagaimana respons pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua , Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Pihaknya berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan . Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” urai Agung.

Ia mengatakan bahwa telah menyampaikan usulan reformulasi kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, menyarankan-selain penundaan rencana pengesahan -supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. pun meminta transparansi draf dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.

, kata Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat. Selain itu di juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi). (mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO