SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaringan judi bola online Surabaya - Makasar dengan omset miliaran rupiah, berhasil ditangkap anggota Jatanum Polrestabes Surabaya. Dari penangkapan yang dilakukan sat Reskrim Polrestabes Surabaya, tiga pelaku berhasil diamankan.
Mereka yang ditangkap di Surabaya adalah Dolfiandra Susanto Putra warga jalan Taman Internasional, Sambikerep, Lakarsantri dan Celvian warga jalan Puri Sentra Raya. Sedangkan yang ditangkap di Makassar adalah Budi Putra Philips alias Coki asal Kabupaten Goa, Makassar.
Mereka ditangkap secara estafet mulai Jumat (8/5). Kali pertama yang ditangkap adalah Celvian pukul 08.00 WIB, kemudian disusul Dolfiandra pukul 08.30 WIB. Setelah dikorek, unit Jatanum Polrestabes Surabaya mendapatkan keterangan bahwa bandar utama keduanya berada di Makassar. Tidak ingin pelaku buruannya lepas, pada hari itu juga dilakukan pengejaran. Polisi sempat mendapat kesulitan dalam penangkapan karena rumah Budi Putra Philips dipasang banyak CCTV. Namun polisi akhirnya berhasil menangkapnya pukul 23.30 WIB.
"Terbongkarnya jaringan perjudian online Surabaya dan Makasar ini bermula dari penangkapan dua bandar judi di Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete.
Dari hasil penengkapan, ketiganya dilakukan pemeriksaan secara intensif. Judi online yang mereka kelola tiap bulannya mempunyai omset hingga Rp 2 miliar.
Jumlah omset tersebut dijaring dari situs www.ulta88.com, yang telah beredar di Surabaya hingga Makassar. Tiap pelaku mempunyai peran masing-masing. Untuk Dolfianda dan Celvian mengunggah para penombok yang sudah masuk ke jejaring situs www.ultra88.com se-Jawa Timur.
Omset untuk Jawa Timur antara Rp 200 hingga Rp 500 juta tiap bulan. Sedangkan Budi Putra Philips merekap semua penombok yang disetorkan oleh kedua pelaku di Surabaya.
"Kita masih memburu 1 laku yaitu Mr. X. Dia adalah pemimpin perusahaan judi online dan keberadaanya di luar Indonesia," tambah Takdir Mattanete.
Takdir menjelaskan bahwa keuntungan dibagi Mr. X kepada ketiga tersangka sebesar 10 persen dari total omset perbulan, dengan cara pembayaran melalui via transfer dari ATM bank luar negeri. (yan/ns)










