Komplotan Penjual Data yang Beraksi di 70 Negara Ditangkap Polda Jatim, Korbannya 250 Ribu Orang

Komplotan Penjual Data yang Beraksi di 70 Negara Ditangkap Polda Jatim, Korbannya 250 Ribu Orang Jumpa pers kasus penjualan data pribadi bermodus scampage yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Rabu (9/11/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Siber berhasil mengamankan 4 dari 70 tersangka pembuatan dan penyebaran /website palsu yang mengatasnamakan perusahaan .

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat memimpin jumpa pers di mapolda, Rabu (9/11/2022), mengatakan bahwa 70 tersangka itu beraksi di 70 negara dengan modus peretasan. Korbannya sebanyak 260 ribu warga.

Adapun empat tersangka yang diamankan Polda Jatim adalah KEP selaku ketua, dan tiga anggotanya yaitu PRS, RKY, dan TMS. Mereka beraksi dengan memalsukan website dengan software umbrella.

Selain empat orang tersebut, tiga tersangka lainnya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Yaitu HGK, BY, dan FR. Ketiganya bertugas mencari data korban melalui link form palsu yang dikirim melalui email masing-masing.

Sedangkan empat tersangka yang sudah tertangkap berperan mengelolah website dan administrasi Umbrella Corp. Selama melakukan aksi, KEP sebagai ketua menggaji 6 tersangka lainnya masing-masing senilai Rp10 juta per bulan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain alat-alat untuk mengelola aplikasi palsu dan uang Rp5 miliar.

Keberhasilan penangkapan yang dilakukan pada 5 Agustus 2022 bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Petugas Siber . Saat itu petugas menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13.

Di dalam berandanya, akun tersebut memposting tentang tool atau software bernama Umbrella. Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi.

Selanjutnya, petugas melakukan profiling terhadap akun Facebook tersebut hingga dapat mengetahui pengguna atau pemiliknya adalah pelaku KEP selaku ketua Umbrella Corp.

"Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KEP di Lubuk Linggau, Sumatra, pada 7 Agustus 2022," ujar Farman.

Dari penangkapan KEP, kemudian petugas mengamankan PRS di Lubuk Linggau, Sumatra, pada tanggal 8 Agustus 2022.

Di rumah PRS, petugas menemukan yang menyerupai dan juga data-data kartu debit, kartu kredit, dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.

Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2022 petugas melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap anggota Umbrella Corp yang lainnya, yaitu RKY (ditangkap di Makassar) dan TMS (ditangkap di Yogyakarta).

CARA PENYEBARAN SCAMPAGE/WEBSITE YANG DILAKUKAN TERSANGKA

Dalam kesempatan itu, Farman juga menyampaikan cara peretasan atau pembobolan data yang dilakukan oleh para tersangka melalui Umbrella Corp. Yaitu, melalui penyebaran link yang dikirim lewat email dan nomor-nomor handphone target. Untuk nomor handphone, para tersangka mendapatkannya dari membeli maupun mencari menggunakan tools yang dibuat sendiri bernama “numberphone generator”.

Dari alamat email dan nomor handphone yang didapat itu, mereka mengirimkan link secara bersamaan melalui tools sender yang bernama Umbrella.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO