
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ruslan (57), warga desa Ngangkrok Kecamatan Modo dipolisikan Mafiah Nurseha (47) warga Desa Kedungpring Kecamatan Kedungpring yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Guru salah satu sekolah negeri di Kecamatan Kedungpring ini dipolisikan istrinya sendiri dengan tuduhan menelantarkan rumah tangga.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian ini bermula saat keduanya menikah pada bulan Nopember 2011 lalu. Entah mengapa, mulai bulan Agustus 2013 suami korban tidak pernah pulang lagi kerumahnya. Dan selama itulah ia tidak mendapat jatah batin dan jatah hidup.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan yang dikonfirmasi membenarkan dilaporkannya korban. "Kasusnya ditangani unit PPA dan kini tengah dimintai keterangannya," tandasnya. (ais/rvl)



