Ada Batching Plant di Mega Proyek JLS, DPMPTSP Sampang Sebut Tidak Berizin

Ada Batching Plant di Mega Proyek JLS, DPMPTSP Sampang Sebut Tidak Berizin Alat kontruksi yang ada di sekitar mega proyek Jalan Lingkar Selatan Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan , atau alat konstruksi untuk produksi beton di sekitar mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) , diduga tidak mengantongi izin. 

"Kami tidak mengetahui keberadaan yang ada di Desa Aeng Sareh, Kecamatan tepatnya di sekitar mega proyek JLS tersebut dan itu berarti ilegal," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP , Sudarmadi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (2/11/2022).

Ia mengungkapkan, setiap perusahaan yang ingin mendirikan bangunan seharusnya mengajukan rekomendasi IMB ke pihaknya. Namun, yang ada di sekitar mega proyek JLS dirasa tidak memiliki izin.

"Andaikan perusahaan itu mengurus izin pastinya kami tahu, sedangkan kami baru tahu dari media," tuturnya.

Selain itu, lanjut Sudarmadi, rekomendasi izin mendirikan bangunan biasanya diterbitkan oleh OPD yang bermitra dengan DPMPTSP . Ia mengungkapkan, tidak ada unsur paksaan kepada perusahaan terkait untuk mengajukan izin.

"Kami mengeluarkan izin itu atas rekomendasi OPD mitra DPMPTSP, kami pun cuek pada bangunan yang tidak berizin, sebab kami tidak mencari keuntungan atau mangsa," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO