Aremania Sebut Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM Berat

Aremania Sebut Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM Berat Ratusan Aremania saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang adalah kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Anto Baret, salah satu pentolan , saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kabupaten , Rabu (2/11/2022) siang.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan dalam demo tersebut. Di antaranya, meminta agar penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP pada kasus tragedi Kanjuruhan. Diketahui, pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.

Selain penerapan pasal 338 dan 340 KUHP, mereka juga menuntut agar kejaksaan mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjuruhan sebelum seluruh pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. 

Anto Baret menegaskan pihaknya bersama para akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas untuk menegakkan keadilan.

"Saya berharap dukungan baik itu dari sendiri juga support dari Kajari Kabupaten , Kota , dan Kota Batu, serta seluruh stakeholder tanpa terkecuali. Karena kami anggap tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat," tegasnya.

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO