Tinggalkan Istri, Selingkuh dengan WIL, Pria di Mojokerto Disidang

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - PN Mojokerto menggelar sidang perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan terdakwa Matadi (38), warga Desa Pandansari Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sidang mendengarkan kesaksian saksi korban, Islakhah, yang tak lain istri Matadi.

Di depan majelis hakim Wedhayati SH MH, Islakhah mengatakan rumah tangganya kisruh sejak tahun 2013. Ia mengaku tak dinafkahi lahir batin oleh terdakwa Matadi sejak 2014 hingga 2015. “Hal ini disebabkan suami saya (terdakwa Matadi) ada ada hubungan gelap dengan perempuan yang bernama Nanik Warga Desa Rejeni Wonodadi, Kutorejo, Mojokerto,“ tuturnya.

Islakhah, warga Sawahan Mojosari, Mojokerto ini, meminta keadilan dan memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal bagi terdakwa. Saat bersaksi, Islakhah juga membeberkan ulah suaminya yang tega membawa sound system dan ATM yang notabene sebagai ujung tombak ekonomi keluarga. “Itu dipakai untuk foya-foya dengan WIL-nya, Nanik,” tandasnya.

Ucapan saksi korban ini dibantah terdakwa dan menyatakan keberatan. Namun saat ditanya majelis hakim, mana yang tidak benar, terdakwa hanya membisu dan terlihat bingung. Usai sidang, kepada BANGSAONLINE.com, Islakhah bertutur jika dirinya kecewa berat dengan kelakuan suaminya (terdakwa) yang selingkuh dengan orang lain. Ia mengaku tengah proses cerai di Pengadilan Agama (PA).

Namun Islakhah mengaku dirugikan karena harta gono-gini tidak disertakan. Diketahui, terdakwa Matadi dilaporkan oleh Islakhah ke Polres Mojokerto, 10 juni 2014 karena menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 UU RI No 23 tahun 2004 dan pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004. Diancam hukuman tiga tahun penjara, sidang dilanjutkan pada Selasa depan. (ags/sta)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: