Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, saat menyerahkan cendera mata ke Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, meresmikan dua rumah Restorative Justice () di , Senin (17/10/2022). Ia berujar, rumah  merupakan tindak penerapan humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.

"Kita bertindak menggunakan hati dan humanis, di mana akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu, juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa rumah ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan, agar tidak bertentangan dengan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati , Yuhronur Efendi, menyebut kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah ini menghadirkan layanan baru bagi penegak dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di secara signifikan," kata Yuhronur.

Terdapat dua yang ada di , pertama di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo dan diberi nama rumah 'MAREM RUKUN' (Masyarakat Rembug Rukun), dan yang kedua berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) , di mana disebut oleh Kajati Jatim sebagai rumah dalam MPP pertama di Indonesia, dua rumah di akan mendorong budaya melayani.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO