Curi Motor di Bojonegoro, Pria Asal Lampung Babak Belur Dihajar Warga

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - M. Taqwa (26), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara babak belur dihajar masa setelah kepergok membawa kabur sepeda motor di Dusun Medalem, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.

Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (6/5) malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di konter handphone milik Aziz (33) warga setempat dengan berpura-pura membeli handphone. Namun, saat hendak pergi pelaku langsung membawa kabur motor Beat Nopol S 4146 DR milik Doni Dwi Ardianto (21) yang juga warga Sumberejo.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, saat itu korban bersama pemilik konter sedang beres-beres karena mau tutup," jelas Kapolsek Sumberejo, AKP Fandil, Kamis (7/5/2015).

Mengetahui sepeda motornya tidak ada ditempat, korban bersama pemilik konter langsung mencarinya ke arah selatan, arah jalan raya jurusan Bojonegoro-Cepu. Namun, setelah beberapa jam usaha korban tidak membuahkan hasil, sehingga korban memutuskan kembali lagi ke konter handphone sembari meratapi nasib.

"Saat korban berada di konter tiba-tiba melihat sepeda motornya dikendarai pelaku dari arah timur, kemudian dilakukan pengejaran dan tertangkap di depan Bank BRI utara pasar Sumberejo," ujar Fandil.

Saat tertangkap, pelaku langsung dikerumuni warga sekitar dan menghadiahi bogem mentah ke kepala serta sekujur tubuh pelaku. Bahkan kedua kaki pelaku juga sempat dipukul menggunakan benda keras, sehingga saat ini pelaku terseok-seok saat berjalan. Mengetahui ada penangkapan pencuri sepeda motor, anggota Polsek Sumberejo langsung mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku mengalami luka disejumlah tubuhnya karena dihajar warga," sambungnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia menjalankan aksinya di Bojonegoro tanpa seorang teman. Ia nekad melakukan pencurian itu karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya disini merantau tapi tidak bekerja," kata pelaku saat didalam sel Mapolsek Sumberejo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas enam tahun penjara. (nur)


Curi Motor di Bojonegoro, Pria Asal Lampung Babak Belur Dihajar Warga