SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencabulan seorang siswi MTs di Situbondo, Samsul (34) warga Kampung Selatan Desa Bantal Kecamatan Asembagus, dibekuk oleh polisi di rumahnya, Rabu (6/5). Pelaku langsung digelandang ke ruang Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo untuk dimintai keterangan.
Tak tanggung-tanggung, Samsul mengaku sudah melakukan hal tak senonoh kepada korban, LT (15) yang masih di bawah umur, sebanyak lima kali sejak Februari hingga April 2015. Bahkan, saat korban menolak diajak melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku mengancam korban menggunakan pisau hingga membuat korban ketakutan.
“Karena dia diancam, ada pisaunya juga diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, SH saat ditemui di mapolres Situbondo, Rabu (6/5).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban keluar rumah dengan membonceng menggunakan sepeda motor. ditengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda yang dikendarainya. Saat itulah korban melancarkan nafsu bejatnya kepada korban yang masih tetangganya sendiri.
“Pengakuannya, pelaku melakukan (pencabulan) di tengah sawah, di jembatan, jadi pengakuannya di tengah perjalanan pelaku menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban (melakukan hubungan intim),” lanjut AKP Riyanto.
Tak tahan dengan perlakuan bejat pelaku, korban melaporkan ke Mapolres Situbondo. Berdasarkan keterangan korban dan saksi serta hasil visum itulah polisi kemudian menyelidiki keberadaan pelaku hingga berhasil dibekuk di rumahnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone dan sarung.
"Tersangka dijerat Pasal 76d jungto Pasal 81 ayat 2 Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (had/rvl)



