KPH Malang Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kota Batu di Bidang Penanganan Hukum

KPH Malang Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kota Batu di Bidang Penanganan Hukum Jajaran KPH Malang bersama Kejari Kota Batu foto bersama usai penandatanganan kerja sama.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Perhutani Pemangkuan Hutan (KPH) Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penandatanganan dan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum di dan (TUN), Rabu (5/10/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, maksud dan tujuan kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam dan .

"Selain itu, tujuan kerja sama juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam dan , baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani," kata Edi Sutomo.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. Bantuan hukum yang dimaksud,  yaitu pemberian jasa hukum di oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

"Pertimbangan hukum yaitu jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara dan pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum," ujarnya

Untuk tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara negara/pemerintah.

Perjanjian kerja sama ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani yakni 5 Oktober 2022. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO