GRESIK, BANGSONLINE.com - Ketua DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Gresik Wiwit Arhamur RM mengadukan aktivitas penambangan galian C di Dusun Klagen, Desa Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Lira melayangkan aduan ke tiga instansi, yakni Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, dan Polres Gresik.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
- Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
"Ada sejumlah poin dalam pengaduan kami. Dugaan tambang ilegal (illegal minning), dan kerusakan Jalan Poros Desa (JPD) akibat dilalui dump truk pemuat galian C," ucap Wiwit kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, aktivitas penambangan galian C di Dusun Klagen, Desa Kepuh Klagen sangat meresahkan warga sekitar. Sebab, dump truk pemuat bahan tambang lewat JPD, sehingga banyak yang rusak.
"Tengara tambang ilegal di desa tersebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Seperti banyak jalan umum yang dibangun dari uang APBD rusak dan berlubang. Belum lagi, potensial kerugian pemerintah lantaran pihak penambang tidak membayar pajak," tuturnya.
Untuk itu, tambah Wiwit, Lira Gresik mendesa tiga institusi berwenang, yakni Dispol PP, DLH, dan Polres Gresik secepatnya menindaklanjuti pengaduannya.
"Kami berharap instansi terkait cepat turun untuk menindak aktivitas penambang galian C ilegal sesuai Undang-Undang (UU) Minerba. Jangan sampai pemerintah kecolongan dengan maraknya aktivitas usaha galian C tak berizin di wilayah Gresik selatan," pintanya.
Ia juga meminta aparat terkait menindak tegas para pelaku. Mengingat sejauh ini belum adanya tindakan serius yang dieksekusi pihak terkait membuat para penambang tetap bebas beraktivitas.