8 Pesilat di Jombang Diamankan Usai Keroyok Warga

8 Pesilat di Jombang Diamankan Usai Keroyok Warga Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menunjukkan barang bukti berupa seragam perguruan silat saat rilis pers. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Sedangkan 7 lainnya yang diamankan dikenakan wajib lapor. Karena polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku. "Ketujuh pelaku kita kenakan wajib lapor. Kita masih lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap warga dipicu pengaruh minuman keras. "Pengakuan pelaku, pulang dalam kondisi setengah sadar. Jadi, saat ketemu warga pinginnya berkelahi," jelas Giadi.

Selain melakukan aksi pengeroyokan terhadap M Amin (49) beserta istri dan anak perempuannya, lanjut Giadi, para pelaku juga melakukan pengerusakan.

"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan ancamannya di atas 6 tahun penjara," ujarnya.

Dengan adanya peristiwa ini, polisi mengimbau pada anggota perguruan silat yang ada di Jombang untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pihaknya menegaskan tidak segan melakukan tindakan tegas terukur jika ada oknum pesilat yang melanggar hukum.

"Kami tidak melarang perguruan silat, tapi kalau sudah mengarah ke tindak pidana, kemudian menimbulkan keresahan masyarakat kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur," pungkas Giadi. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO