
MOJOKERTO (bangsaonline)-Diduga nekat menggali sirtu di lahan orang lain, Sudirman (45) harus siap duduk di kursi pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten. Warga Dusun Sukojati Desa Purwojati Kecamatan Ngoro itu dilaporkan pemilik lahan, Abdul Salam (51), ke polres setempat, tadi siang (5/4/2014).
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) polres setempat, perangkat Desa Lolawang Kecamatan Ngoro itu menuturkan tanggal 16 November tahun lalu sekitar pukul 09.00 psgi dirinya dilapori Rusdi jika di tanah miliknya yang berlokasi di Dusun Jurang Desa Purwojati Kecamatan Ngoro telah digali terlapor untuk penambangan sirtu. Saat itu juga dia langsung mencek ke lokasi.
Ternyata benar, di tanah miliknya yang kurang sari satu hektar itu telah terlihat aktivitas penambangan yang dilakukan terlapor lengkap dengan beberapa alat berat. ''Saya awalnya tidak percaya ketika mendapat laporan Rusdi, tapi begitu saya cek ternyata benar di situ sudah ada kegiatan penggalian. Jelas saja saya kaget. Sebab sebagai pemilik tanah saya sama sekali tidak pernah dimintai ijin Dirman (terlapor Sudirman),'' ungkap Salam.
''Bahkan kedalaman penggalian sudah mencapai 15 meter. Saat itu juga dia (terlapor) saya tegur, di luar dugaan sama sekali tidak merasa bersalah, ya terpaksa saya polisikan,'' imbuhnya sembari membeber selembar sertifikat tanah bernomer 1551 atas nama Fatimah yang digali terlapor sebagai barang bukti.
Kasubaghumas Polres Mojokerto Kabupaten AKP Lilik Achiril Ekawati dikonfirmasi tadi membenarkan adanya laporan ''pencurian'' lahan di wilayah hukum Polsek Ngoro tersebut. ''Kasusnya sudah di meja Satreskrim segera dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait,'' ujarnya.



