SITUBONDO. BANGSAONLINE.com – Langkah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Lilur) melaporkan Bupati Situbondo Karna Suswandi kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Situbondo terkait sejumlah pertambangan tanpa izin pada Senin (05/09/2022) mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian memberikan dukungan positif atas langkah hukum yang dilakukan Lilur.
Politisi PKB, Drs. Bashori Sanhaji, misalnya, menyayangkan Bupati Karna. Karena telah membiarkan penambangan tanpa izin. Apalagi truk-truk yang mengangkut hasil pertambangan itu merusak jalan raya. Sementara tak ada income kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:
“Kita (masyarakat) dirugikan, untuk pembangunan jalan saja membutuhkan ratusan miliar,” kata politisi Bashori Sonhaji ketika diminta tanggapan HARIAN BANGSA, Selasa (6/9/2022).
Bashori bahkan menilai bahwa pembiaran penambangan tanpa izin itu berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah. “Dengan ilegalnya beberapa penambang potensinya juga hilang gitu lho,” kata Bashori sembari mengatakan bahwa pemerintah daerah dirugikan karena hanya mendapat pemasukan dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp750 juta.
Ketika ditanya kenapa Bupati Karna membiarkan? Bashori menjawab politis. “Itulah yang harus dipertanyakan kepada pemerintah kabupaten,” jawabnya.
Ia minta bupati segera mengambil langkah karena pemerinah daerah sudah terbentuk OPD pendapatan daerah. “Kepentingan taktisnya kita kehilangan PAD, kepentingan strategisnya lingkungan kita terancam,” kata Bashori.
Supriyono, S.H., M.Hum., advokat senior, juga punya sikap sama. Dia mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Lilur. “Kita mendukung penuh pelaporan yang dilakukan Lilur melalui LBH GKS Basra. Ini membuka mata kita. Ternyata di balik semua itu ada kegiatan-kegiatan yang diduga pelanggaran hukum,” kata Supriyono kepada HARIAN BANGSA di warung baksonya, Panarukan, Selasa (06/09/2022).
Supriyono menyatakan bahwa semua masalah ini bermuara pada Bupati Karna, sebagai pemimpin tertinggi di Situbondo.
”Ini semuanya bermuara pada bupati, tentunya tahu akan hal ini. Contoh bupati menunjuk PPLS, faktanya produk PPLS diduga banyak melanggar hukum. Di antaranya menunjuk PT atau CV penambang tertentu, merekom proyek-prpyek di Situbondo, materialnya, bahan galian golongan C (BGGC) diambil dari penambang tertentu,” tegas Supriyono.