SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polda Jatim memberikan klarifikasi pasca viralnya video berdurasi 2 menit 22 detik yang menampilkan dugaan pungli oleh polisi PJR (patroli jalan raya) di Tol Lebani, Gresik.
Diketahui, dalam video tersebut tampak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dan pengemudi mobil pikap adu mulut dengan petugas PJR dengan nomor mobil 305. Keduanya diduga tak terima karena dimintai uang oleh polisi sebesar Rp500 ribu agar tak ditilang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tol Lebani, Gresik. Awalnya polisi menghentikan sebuah mobil pikap karena masa berlaku STNK-nya mati. Tak lama kemudian, ada mobil Pajero Sport yang melintas ke akses khusus untuk petugas tol.
Oleh petugas, mobil Pajero Sport turut diberhentikan. Namun, pengendara tersebut tak terima dan marah hingga memprovokasi pengemudi pikap.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, sopir mobil Pajero Sport meminta sopir pikap merekam video dengan dalih seorang polisi PJR yang bernama Fahrudin melakukan pungli tilang, alias meminta uang.
"Kami meluruskan berita yang tengah viral di media sosial terkait anggota PJR Polda Jatim," ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Menurut Dirmanto, dalam video itu pengemudi pikap menyebutkan bahwa dirinya tetap ditilang meskipun telah memberikan uang sebesar Rp500 ribu.