BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Para buruh di Bojonegoro yang setiap hari bekerja di perusahaan baik rokok maupun perusahaan yang lain, hingga saat ini ternyata masih banyak yang belum diperlakukan sesuai standar oleh perusahaannya. Misalnya gaji dibawah Upah Mininum Kabupaten (UMK), tidak ada jaminan kesehatan hingga tidak ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Hasil inspeksi mendadak (Sidak) anggota DPRD Bojonegoro di perusahaan Rokok 369 Sumberejo, ternyata hak-hak karyawan belum sepenuhnya terakomodir, seperti jaminan kesehatan dan gaji tidak tetap. Sehingga, sejumlah anggota dewan itu meminta kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan.
"Kita juga menemukan ketimpangan antara perusahaan dengan karyawan, jika perusahaan (369,red) mengatakan gajinya Rp 45 ribu/hari, tetapi karyawan mengatakan Rp25 ribu/hari. Ini akan kita tindak lanjuti lagi, jangan sampai karyawan menjadi korban," ujar ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin didampingi sejumlah anggota dewan lain, Kamis (30/4).
Selain itu, lanjut dia, di perusahaan 369 tersebut mayoritas pekerjanya tidak tetap atau borongan. Pekerja atau buruh dibayar sesuai dengan kemampuan. Misalnya, karyawan hanya mampu memproduksi 1.000 batang rokok, maka dia hanya mendapat gaji Rp 11.700. Sedangkan rata-rata karyawan disana hanya mampu memproduksi sekitar 2.000 sampai 2.500 batang sehari, sehingga hasilnya sangat kecil.
"Dan sistem pekerja tidak tetep ini juga rawan pemecatan. Seharusnya perusahaan memberikan upah minimal diatasnya sedikit, karena kalau sistem borongan ini gajinya sangat tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan," katanya.
Dewan meminta agar perusahaan benar-benar menjamin kesejahteraan karyawan, baik perusahaan rokok maupun yang lain. Selain itu masalah libur dan cuti juga perlu diperhatikan, sebab di perusahaan rokok 369 itu mayoritas pekerjanya ibu-ibu rumah tangga, sehingga tidak menutup kemungkinan terbentur jadwal kegiatan di dalam keluarga.
"Ada salah satu karyawan yang sedang hamil tua masih disuruh bekerja, seharusnya diberikan waktu cuti. Sebenarnya ini masalah besar, tetapi rata-rata disepelekan," tegasnya.
Dikatakan dia, mayoritas perusahaan di Bojonegoro masih memberlakukan karyawannya dibawah standar, seperti memberikan gaji dibawah UMK, tidak memberikan jaminan kesehatan dan melarang cuti hingga tidak diberikan THR. Namun demkian, Dewan mengaku kedepatan akan terus menggaet investor untuk terus menampung karyawan untuk bekerja.
"Tetapi jangan lupa memperhatikan hak-hak karyawan. Karena karyawan merupakan ujung tombak hidup dan matinya perusahaan, kalau pekerjanya giat perusahaan akan maju, begitu sebaliknya," tambahnya.
Sementara itu salah satu karyawan 369 Sumberejo, Tutik mengaku di perusahaan itu terdapat kurang lebih 300 karyawan. Dari ratusan itu separo belum bekerja tetap alias pemborong. Ia berharap perusahaannya itu memenuhi semua apa yang telah disampaikan ketua DPRD tersebut.
"Agar nantinya kita berkecukupan. Terkadang sehari saya hanya mampu memproduksi 1.000 batang rokok, gajinya Rp14.000, ini bekerja seharian," keluhnya.
Senada diungkapkan karyawan perusahaan Walet di Bojonegoro, RS (19) warga Desa/Kecamatan Dander, menurut dia selama ini dia bekerja di sarang burung walet itu belum diberikan upah oleh perushaan secara layak. "Masih jauh dibawah UMK, maaf karena ini privasi maka saya tidak berani menyebutkan. Yang pasti dibawah UMK," ujarnya. (nur/rvl)




