MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - AZ (38), warga Mojokerto yang tega mencabuli tetangga di bawah umur ternyata memiliki pengakuan aneh. Saat mencabuli tetangga, dia mengira mencabuli istrinya sendiri yang biasa dia lakukan.
Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria dalam rilis pers, Kamis (25/08/2022) kemarin.
BACA JUGA:
- Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
- Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Selama Mudik, Polsek Jetis Patroli ke Sejumlah Perumahan
- Periksa Sejumlah Armada di Mojokerto, Dishub Temukan Bus Gunakan Klakson ‘Telolet’
- Bangga! Kota Mojokerto Sabet Juara 1 Lomba Penguatan Kampung KB 2024
"Saya melihatnya bukan orang lain, dia mirip istri saya. Saya lakukan dengan satu tangan, bukan dengan dua tangan," ujar tersangka AZ saat dimintai keterangan oleh kapolres.
Wiwit mengungkapkan, pencabulan tersebut berawal saat korban berjalan melintasi sebuah gang. Melihat kondisi gang yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang notabene adalah tetangganya sendiri.
Pelaku memeluk, mencium, dan meremas bagian sensitif korban dari belakang. Meski tahu, korban adalah anak tetangganya sendiri. Diketahui, pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda.
"Saya merasa seperti melihat istri sendiri, karena terbiasa melakukan itu di tempat umum dengan Istri saya. Padahal pada saat itu saya tahu itu adalah tetangga saya, tetapi saya sangat berhasarat sekali," ungkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, Polres Mojokerto Kota juga mengamankan flashdisk berisi file rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti utama peyidik satreskrim.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wiwit. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News