SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Suhu politik di Situbondo kini makin panas. Langkah Ketua DPRD Situbondo dan sejumlah pimpinan partai politik yang merealisasikan fungsi kontrol terhadap kebijakan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait rencana pengembalian dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Setidaknya, ini bisa dilihat dari sikap sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo. Mereka memberikan respons terhadap rencana pengembalian pinjaman dana PEN sebesar Rp62,3 M melalui penganggaran di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022.
Yang menarik, para pimpinan LSM Situbondo itu justru ramai-ramai mendatangi Syaiful Bahri, wartawan HARIAN BANGSA di Situbondo, yang menulis pernyataan ketua DPRD dan sejumlah pimpinan parpol tersebut.
Untuk apa? Para aktivis LSM itu memberikan support agar Situbondo bersih dari praktik-praktik politik tercela, terutama korupsi. Beberapa pimpinan LSM itu terang-terangan siap turun jalan mendemo Bupati Karna. Mereka bahkan mengaku telah melaporkan dugaan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Di antara LSM itu adalah Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (IMSAK), sebuah perkumpulan yang beranggotakan beberapa LSM.
Hafid Yusik, koordinator IMSAK, mengaku setuju dana pinjaman dana PEN dikembalikan. Namun berkaitan dengan jumlah sekitar Rp8 M dari beban bunga dan perencanaan pembangunan di PU, mereka menolak pengambaliannya dibebankan kepada rakyat.
"Kami menerima dana PEN 62,3 M dikembalikan karena merugikan kabupaten. Namun kami menolak keras jika yang Rp8 M dikembalikan sebagai beban rakyat, karena rakyat tidak merasakan manfaatnya," tegas Hafid Yusik kepada Syaiful Bahri, wartawan HARIAN BANGSA di sebuah Cafe Jalan Argopuro, Rabu (24/08/2022).
Lantas siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian Rp8 M jika tidak melalui APBD? “Itu urusan Bupati Karna karena tidak ada keterbukan kebijakan peminjaman dana PEN sejak awal,” cetus Yusik.
Ketika dikonfirmasi terkait penyebab utama kegagalan realisasi dana ini, Yusik menyatakan, “Karena bobroknya tata kelola, tidak ada transparansi eksekutif dan legislatif sejak awal. Informasinnya dokumen kontrak perjanjian pinjaman antara PT SMI dan Pemkab Situbondo tidak pernah diserahkan keapada DPRD,” katanya lantang.
Lebih aneh lagi, Yusik mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Situbondo yang menyetujui dan menandatangani dokumen APBD 2021, di mana 126 paket program kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman PEN ini tercantum disahkan.