Sempat Diprotes Tidak Etis, KUA PPAS Tahun 2023 Tetap Disahkan di Kantor Pemkab Jember

Sempat Diprotes Tidak Etis, KUA PPAS Tahun 2023 Tetap Disahkan di Kantor Pemkab Jember Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi didampingi pimpinan dewan lainnya, bersama Bupati Hendy Siswanto menunjukkan KUA-PPAS tahun 2023 yang sudah ditandatangani.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember dalam rangka pengesahan kebijakan umum APBD (KUA) - prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023 diwarnai interupsi salah satu anggota dewan, Rabu (24/8/2022). Sebab, pengesahan KUA-PPAS itu dilaksanakan di Aula PB Sudirman, Kantor Pemkab Jember.

"Ini adalah hal yang baru bagi kita, agenda legislatif tapi kita menggunakan fasilitas yang notabene ini adalah fasilitas kekuasaan eksekutif," ujar Agusta Jaka Purwana menginterupsi sidang yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penggunaan fasilitas eksekutif dalam pengesahan KUA-PPAS tidak etis. Meski tetap legal.

"Ini adalah sesuatu hal yang tidak pas dalam etika dan moral berpolitik. Karena yang kita bicarakan adalah agenda legislatif," cetusnya.

Menanggapi protes tersebut, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi Kantor Pemkab Jember sebagai tempat paripurna adalah kebijakan pimpinan dewan. Sebab, Gedung DPRD Jember sedang direnovasi.

"Ini sebuah kondisi darurat, dan kami bagian umum sekretariat DPRD, sudah survei ke Gedung Serba Guna GOR (Gedung Olah Raga) Kaliwates, ternyata memang jauh dari kata layak. Akhirnya, diputuskan rapat paripurna dilaksanakan di sini (Aula PB Sudirman). Mohon dipahami." jawabnya.

Ia mengatakan, bahwa ke depan pelaksanaan paripurna akan dilakukan di tempat-tempat lain. Selama ruang rapat utama gedung DPRD masih diperbaiki.

"Pelaksanaan paripurna hari ini dan berikutnya, akan dilaksanakan di tempat lain sampai dengan selesainya pelaksanaan renovasi yang dimaksud," imbuhnya.

Sidang akhirnya dapat dilanjutkan, meski disusul banyak interupsi yang dilontarkan oleh beberapa anggota dewan lain, mengenai isi dari KUA PPAS tahun 2023 tersebut. Namun, suara terbanyak menentukan bahwa berkas tersebut dapat ditandatangani bersama. (yud/bil/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO