Pamit Pulang Ambil Barang, Motor Milik Ragel tak Kembali

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Agus Legowo (24) dan Agung (26) keduanya warga Desa Candipari RT 07 RW 03 Kecamatan Porong, dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Tanggulangin, Selasa (28/04). Sebab, keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Beat Nopol W-5647-ZJ milik temannya sendiri bernama Ragel yang bertempat tinggal di Desa Kepadangan RT.09 RW.03 Kecamatan Tulangan.

Kasus berawal pada Kamis (16/04) lalu, ketika kedua tersangka bertemu dengan Ragel di salah satu warung kopi di Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin. Setelah melepas kangen dan ngobrol panjang lebar, tak lama kemudian Agus Legowo meminjam motor milik Ragel dengan alasan hendak pulang untuk mengambil barang yang tertinggal dirumahnya.

Karena teman sendiri, Ragel tak curiga dan meminjamkan sepeda motornya. Lalu, Agus Legowo dan Aging berboncengan meninggalkan Ragel di warung kopi tersebut. Namun,setelah ditunggu lama tak juga kembali, Ragel mulai curiga. Akhirnya Ragel mencari ke rumah Agus Legowo maupun Agung. Tetapi, keduanya tidak ada di rumah. Akhirnya, Ragel melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanggulangin.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari unit reskrim Polsek Tulangan menindaklanjuti dengan menangkap Agus Legowo dirumahnya.

Kapolsek Tanggulangin,Kompol Andi Yulianto pada BANGSAONLINE.com membenarkan pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka dirumahnya.

"Sedangkan 1 unit motor Honda Beat warna hitam yang digadaikan tersebut di Desa Kludan telah kami diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sementara itu, Tersangka Agus legowo dihadapan penyidik mengakui telah membawa kabur motor temannya dan digadaikan.

"Uang hasil gadai motor sebesar Rp 2 juta, dibagi dua dengan Agung. Uangnya habis untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Sisanya buat foya-foya,pak," ujarnya. (gus/sho)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: