Polres Jombang Tetapkan Jaksa Cabul Jadi Tersangka

Polres Jombang Tetapkan Jaksa Cabul Jadi Tersangka Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho saat pers rilis penetepan tersangka. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang resmi menetapkan AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.

, AKP Giadi Nugroho, mengatakan dari hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana pencabulan. Selain itu, satu orang lagi yang bertindak sebagai mucikari juga ditetapkan tersangka.

"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," terang kasatreskrim saat rilis pers di Mapolres Jombang, Jum'at (19/08/22).

Dijelaskan AKP Giadi, dua tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak perbuatanya.

"Tersangka AH diterapkan pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," pungkas Giadi.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat berada di hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan, melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki bawah umur. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO