SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 membawa berkah bagi para narapidana. Sebanyak 16.659 orang narapidana di Jatim yang tersebar di 39 lapas mendapatkan remisi umum, di mana 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Zaeroji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan, besaran remisi yang diteima narapidana berbeda-beda. Paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan. "Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji.
BACA JUGA:
- Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
- Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
- Harapan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024
- Dengan Aplikasi ini, Masyarakat Diberi Kemudahan untuk Membuat Paspor
Namun, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana apabila ingin mendapatkan remisi. Di antaranya, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.
"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," urainya.
Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika, dan satu narapidana tindak pidana korupsi.
Menurut Zaeroji, Kanwil Kemenkumham Jatim sebenarnya mengusulkan 16.851 narapidana mendapatkan remisi umum pada tahun 2022. Angka itu lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim, yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.