Polres Tanjung Perak Amankan 36 Kg Sabu dari Pengedar Surabaya-Mojokerto

Polres Tanjung Perak Amankan 36 Kg Sabu dari Pengedar Surabaya-Mojokerto Suasana konferensi pers terkait penangkapan pengedar sabu seberat 36 kg dari Surabaya-Mojokerto.

SURABAYA, BANGSAONLINE - Polres Tanjung Perak mengungkap sindikat peredaran narkotika dari Mojokerto- dengan jumlah fantastis, yakni sabu-sabu seberat 36 kg, pil ekstasi sebanyak 4.997 butir, serta pil koplo (double L dan Y) sebanyak 11.509.000 butir. Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino, mengatakan bahwa baram haram itu diperoleh dari bandar peredaran internasional (Malaysia-Indonesia).

Proses penangkapan dilakukan selama 5 hari (9-14 Agustus 2022) dan mendapatkan tiga tersangka. Mereka diketahui bernama Yudi Antono (40), warga Jalan Kalijudan, Taruna, ; Agus Wahyu Riyanto (38) asal Jalan Jolotundo Baru, , atau kos-kosan di Bendul Merisi Selatan ; dan Tri Juni Parudin (28) asal Dusun/Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.

“Jumlah secara detail barang bukti yang telah kita amankan 36,276 Kg atau 36.276 gram dan beberapa pil ekstasi dan pil koplo,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022). 

Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Tanjung Perak bermula kepada tersangka bernama Yudi Antono di Mulyorejo, , dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,165 kg, pil Ekstasi 4.987 butir, pil koplo 209.000 butir. Kemudian dikembangkan penangkapan tersangka Agus Wahyu di Tambaksari .

Selama penangkapan kepada Agus Wahyu Polisi berhasil mendapatkan informasi untuk barang bukti narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga ekstasi dan pil koplo dengan jumlah banyak yang disimpan di sekitar Kabupaten Mojokerto.

“Penangkapan kepada AW kami mendapatkan informasi bahwa barang barang tersebut disimpan dengan jumlah banyak di daerah Mojokerto, sehingga kita melakukan pengejaran dan berhasil,” kata Anton.

Untuk rumah yang berada di Sekitaran kabupaten Mojokerto, Polres Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka Tri Juni Parudin. Di dalam rumah, petugas menemukan sabu sabu seberat 30,06 kg dan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 1 9 6 pasal 98 dan pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (yan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO