BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, melakukan razia dan meringkus dua pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau Pil Trex. Mereka adalah DM (19), warga Desa Bajul Mati, Kecamatan Wongsorejo. dan TF (22) warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Wongsorejo.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, mengatakan bahwa ungkap kasus peredaran Pil Trex di wilayah hukumnya ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah karena sekumpulan pemuda yang hobi begadang di salah satu rumah warga. Alhasil, petugas langsung mendatangi rumah warga yang dimaksud, dan ternyata benar ada lima pemuda yang sedang kumpul begadang.
BACA JUGA:
- Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
- Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
"Saat didatangi petugas, para pemuda ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Hingga akhirnya, satu persatu pakaian mereka diperiksa," kata Sudarso, Senin (15/8/2022).
Kecurigaan petugas ini terbukti. Pada saku celana salah satu pemuda berinisial RF ditemukan tiga bungkus plastik berisi Pil Trex berlogo "Y". Selain itu, juga ditemukan sebuah bungkus rokok warna hitam di lantai berisi Pil Trex yang diakui milik DM.
"Kemudian kelima pemuda inipun langsung dibawa ke Polsek untuk diinterogasi guna dilakukan pengembangan," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, RF mendapatkan Pil Trex dari DM dengan cara membeli dan mau dikonsumsi sendiri bersama tiga orang teman lainnya.
"Sedangkan DM mengaku jika Pil Trex yang dia edarkan dan dijual ke RF, didapat dan dibelinya dari TF," jelas Sudarso.