Kabar Baik dari Tanah Suci, Arab Saudi Hapus Visa Khusus Umrah

Kabar Baik dari Tanah Suci, Arab Saudi Hapus Visa Khusus Umrah Jamaah umrah Indonesia di Masjid Nabawi Madinah. Tampak Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA memimpin istigasah Jamaah Umroh Amanatul Ummah di Masjid Nabawi Madinah. Foto: M Mas'ud Adnan/bangsaonline.com

MAKKAH, BANGSAONLINE.com – Inilah kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian yang punya otoritas untuk urusan haji dan itu memutuskan semua pemegang visa Saudi diizinkan untuk melakukan .

Dalam siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Saudi yang dikutip Arabnews, Sabtu, 13 Agustus 2022, menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memudahkan birokrasi dan membuka kesempatan kepada lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030.

Seperti dilansir Tempo.co, keputusan itu datang bersamaan dengan dimulainya musim tahun ini dan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi ritual, memberikan layanan berkualitas tinggi dan memperkaya pengalaman keagamaan para peziarah.

Platform Maqam menghubungkan peziarah dengan perusahaan dan agen pariwisata resmi. Pengguna dari luar Kerajaan juga dapat mengajukan visa , serta memilih paket layanan.

Platform Visit Saudi menyediakan layanan elektronik, termasuk penerbitan visa elektronik dan pembelian bundel Umrah. Pemegang visa on-arrival, di antara negara-negara yang memenuhi syarat untuk visa elektronik, serta pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, dapat melakukan ritual dengan mudah, asalkan visa digunakan untuk satu kali saja dan membawa stempel negara penerbit.

(Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat melepas Jemaah Umrah dari Bandar Udara Internasional Juanda, Selasa (15/3/2022). Foto: bangsaonline.com)

Pemegang visa kunjungan keluarga dan kunjungan pribadi juga dapat melakukan dengan membuat janji temu melalui aplikasi Eatmarna selama kunjungan mereka ke kerabat dan teman di Kerajaan, dan dengan mendaftar ke Platform Visa Nasional Terpadu.

Untuk melaksanakan ibadah umroh, pengunjung harus memiliki asuransi kesehatan komprehensif yang mencakup — antara lain — biaya perawatan Covid-19, insiden pribadi yang mengakibatkan kematian dan cacat, serta penundaan atau pembatalan penerbangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Prof KH Imam Ghazali: Ajaran Wahabi Sudah Tak Relevan, Raja Saudi Tertarik Islam Moderat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO