Sementara menurut Erma Rusdiana, secara umum penulisan tesis sudah cukup baik. "Hanya ada koreksi terkait peulisan judul, agar ditulis kembali di bab," pintanya kepada Syafiuddin.
Sedangkan penguji terakhir, Safi, sekaligus Dekan Fakultas Hukum UTM mengapresiasi H. Syafiuddin yang mampu menyelesaikan studi tepat waktu. "Mengingat bagi para mahasiswa magister ilmu hukum di UTM agak susah menyelesaikan tahapan secara tepat waktu," ungkapnya.
Menurut Safi, keterlambatan mahasiswa menyelesaikan studi berimplikasi terhadap lembaga atau institusi. "Sekali lagi, jika mayoritas mahasiswa terlambat menyelesaikan studinya akan pengaruh akreditasi program magister," tuturnya.
"H. Syafiuddin termasuk mahasiswa yang menjalankan studi masuk dalam batas normal. Mahasiswa menjalankan studinya 4-6 semester, termasuk normal," jelas Safi sebelum melemparkan pertanyaan kepada Syafiuddin.
Usai semhas, tim penguji memutuskan TesisSyafiuddin layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu ujian akhir. "Kami nyatakan layak berlanjut ke ujian akhir," jelas Erma Rusdiana selaku ketua tim penguji. (uzi/mar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News