Lagi Asik Sabung Ayam, Dua Pria di Sampang Dicokok Polisi

SAMPANG, BANGSONLINE.com - Asik nyabung ayam, Faisol alias Fadilah (57) warga Dusun Probugan Desa Lepelle Kecamatan Robatal dan Munalih alias Rodiah (60) Dusun Tangkel Desa Plenggian Kecamatan Kedungdung, keduanya tertangkap tangan sedang berjudi dan bawa sajam.

Sebelumnya, Keduanya mencoba melarikan diri saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Probugen Desa Lepelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Namun, keduanya tidak bisa berkutik saat dikepung petugas, sehingga tidak bisa kabur dan tertangkap.

"Mereka ditangkap melarikan diri di sekitar lokasi arena judi sabung ayam. Saat digeledah, petugas mendapati pisau yang di sembunyikan di pinggangnya,” terang Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Sarwo Waskito, Senin (27/04).

Meski terindikasi terlibat judi sabung ayam, polisi hanya menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomer 12/Drt/1951 tentang membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tampa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena tidak ada alat bukti untuk kasus sabung ayam.

“Keduanya kita amankan ke Mapolres Sampang beserta barang bukti pisau sepanjang 36 lebar 4 cm milik Pak Rodiyah dan pisau sepanjang 39 dengan lebar 3,5 cm milik Pak Faisol,” pungkasnya. (hri/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: