Tipu Takmir Masjid Bratang Gede Surabaya Rp50 Juta, Penjual Kikil di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Tipu Takmir Masjid Bratang Gede Surabaya Rp50 Juta, Penjual Kikil di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi Ruang pemeriksaan untuk korban mengunakan peci dan pelaku duduk di sudut ruangan dan memakai baju hijau.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Karena terdesak dengan biaya pengobatan membuat penjual Warung Kikil Sepanjang bernama Yulius Supriyanto (48), warga Dusun Wonocolo, Desa Ngelom, Kecamatan Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo ini nekat melakukan milik masjid.

Pelaku Yulius melakukan milik Masjid Baitul Taqwa Jl. Bratang Gede, Kota Surabaya dengan modus meminjam untuk berobat tersebut sebesar Rp50 juta.

Karena aksi penipuan yang dirasa tidak ada jalan keluarnya maka pihak Takmir Masjid Baitul Taqwa terpaksa melaporkan ke .

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian melakukan penangkapan kepada Yulius Supriyanto. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Iptu Kusmianto.

“Pihak kami telah melakukan penangkapan kepada pelaku penipuan di rumahnya pada hari Rabu (27/7/2022) pagi kemarin,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Iptu Kusmianto menceritakan bahwa kejadian penipuan terjadi pada tahun 2021. Di mana selaku korban, takmir masjid memesan sapi sejumlah 8 ekor dengan nilai Rp148 juta yang akan digunakan untuk Hari Raya Idul Adha 2021.

Uang awal atau pengikat yang diberikan kepada pelaku Yulius sebesar Rp50 juta. Namun pada Hari Raya Idul Adha 2021 ternyata sapi tidak kunjung terkirim, sehingga pihak takmir masjid mencari kejelasan tentang pesanan sapinya.

Pelaku Yulius mengaku bahwa uang itu telah dipergunakan untuk biaya pengobatan sakit stroke-nya. “Uang dari Takmir Masjid itu saya gunakan untuk berobat stroke yang saya alami,” ujar pelaku saat di , Kamis (28/7/2022).

Dari keterangan pelaku, pihak Takmir Masjid Baitul Taqwa memberikan kebijaksanaan untuk mengembalikan dengan cara diangsur dengan batasan satu tahun ke depan. Setelah berjalannya waktu hingga menginjak, ternyata tidak ada itikad baik dari pelaku, sehingga aksi penipuan tersebut dilaporkan.

“Memang kasus penipuan itu terjadi pada tahun 2021 namun baru dilaporkan pada bulan Juli 2022. Dari laporan polisi (LP) yang masuk ke Polsek lantas kita sikapi,” tambah IPTU Kusmianto. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO