NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi berhasil meringkus Agus Suyanto alias Gibas, warga Jl Ahmad Yani Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi. Pelaku dilaporkan telah menipu dan menggelapkan mobil rental milik Yuni Dwi Astuti, warga Jl Raden Saleh Kelurahan Ketanggi Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Tersangka Agus Suyanto diringkus di Banaran Kabupaten Sragen setelah sempat beberapa bulan menjadi buronan. “Kami juga menyita barang bukti hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” cetus Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono SH, kemarin (23/4). Kata AKP Pujiyono, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara, kasus bermula saat tersangka menyewa satu unit mobil Avanza nopol AE 1733 K dengan sistem sewa perhari Rp 250.000, pada Januari 2015. Tersangka lalu membayar lunas selama 10 hari. Berikutnya, Februari 2015, tersangka berturut-turut menyewa dua unit mobil Toyota All New Avanza, nopol AE 1107 KC dan Toyota All New Avansa nopol AE 1109 KC.
Kali ini, tersangka menyewa dengan dengan biaya sewa perbulan Rp 5, 5 juta dan membayar uang muka sewa Rp 3 Juta.
Sedangkan sisanya, Rp 2,5 juta, tersangka berjanji membayar usai kontrak berjalan 15 hari. Namun dalam perjalanan masa kontrak, tersangka menggadaikan dua unit mobil itu masing-masing senilai Rp 20 juta. Sedangkan satu unit mobil yang disewa pada Januari 2015, hingga kini belum diketahui rimbanya. Ulah tersangka ini lalu dilaporkan ke kepolisian dan berujung ditangkapnya tersangka.




