Angkut Hewan Masuk Wilayah Kabupaten Madiun Wajib Punya SKKH

Angkut Hewan Masuk Wilayah Kabupaten Madiun Wajib Punya SKKH Tim Satgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan dan pengecekan kepada kendaraan pembawa hewan ternak yang akan masuk di Kabupaten Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk upaya mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, intens melakukan pengecekan kendaraan yang membawa hewan ternak.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Tim Satgas Aman Nusa II pagi ini. Mereka melakukan penyekatan dan pengecekan kepada kendaraan yang akan masuk Kabupaten Madiun melalui jalur Saradan, Selasa (19/7/2022).

Pemeriksaan kendaraan angkutan hewan tersebut dititikberatkan kepada kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan ().

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan setiap hewan kambing dan sapi yang dibawa masuk wilayah Kabupaten Madiun wajib dilengkapi dengan

"Apabila kita dapati kendaraan pengangkut hewan yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (), kita akan putar balik. Kita tidak mau kecolongan hewan sakit masuk Madiun," ungkap Anton.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan pada Hewan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai tanggal 17 Juli 2022, terhitung ada 28 ekor sapi yang terkonfirmasi positif PMK di Kabupaten Madiun. Semuanya berhasil sembuh tanpa ada yang mati.

Tingkat kesembuhan yang baik tersebut menurut Kapolres Madiun merupakan hasil dari sinergitas dan kebersamaan dari TNI-Polri, Dinas Peternakan Kabupaten Madiun dan peternak sapi dalam upaya meminimalisir dampak PMK pada hewan ternak.

"Mulai awal munculnya PMK ini, kita berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan penyuluhan dan sosiasilasi PMK kepada para peternak, agar nantinya kalaupun kedapatan hewan dengan ciri-ciri PMK bisa cepat ditangani dan diobati," tutur Kapolres Madiun. (dro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO