SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka dari lokasi berbeda dapat diringkus polisi.
Tersangka pertama adalah YM (39), merupakan seorang bapak tiri dari korban perempuan yang berusia 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021. Kemudian tinggal bersama di rumah kos, termasuk dengan korban.
Tindakan persetubuhan dilakukan YM pada putri tirinya itu terjadi sejak awal 2022 sampai Juni 2022.
“Total perbuatan cabul dilakukan YM bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43), seorang bapak tiri dari korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetubuhan dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE (32), bapak tiri dari korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.