Hingga Akhir Masa Kampanye, Panwaslu Sumenep Tangani Dua Kasus Pileg

Hingga Akhir Masa Kampanye, Panwaslu Sumenep Tangani Dua Kasus Pileg

SUMENEP (bangsaonline) - Hingga satu hari menjelasng akhir masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Sumenep hanya menangani dua kasus yang melibatkan penyelenggara pemilu. Mereka diduga terlibat dalam kampanye tertutup salah satu calon legislative (caleg) partai politik (parpol).

Anggota Panwaslu Sumenep Darmindra Tarigar menjelaskan, penyelenggara pemilu yang terbukti dan diduga ikut mendukung dalam pengumpulan massa guna mendukung caleg tertentu, adalah KPPS Desa Paliat Kecamatan/Pulau Sapeken dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dasuk, berinisial HL.

“Untuk KPPS Desa Paliat Sapeken, memang terbukti turut serta ikut menggalang kekuatan meraup suara salah satu caleg. Saat ini 3 anggota KPPS itu sudah berhenti sebagai penyelenggara pemilu ditingkat desa. Sedangkan yang anggota PPK Dasuk, masih proses pemeriksaan ditingkat Panwas Kecamatan (panwascam) Rubaru,” kata Darmindra, Jumat (4/4/2014).

Ia mengungkapkan, kasus yang melibatkan PPK Dasuk tersebut, memang ditangani Panwascam Rubaru disesuaikan dengan lokasi saat melakukan penggalangan massa.

“Kami memang menginstruksikan Panwascam Rubaru menguak kebenaran keikutsertaan PPK Dasuk dalam kampanye tertutup caleg dari salah satu parpol,” terangnya.

Lambannya klarifikasi itu, lanjut Darmindra, dikarenakan anggota PPK Dasuk sebagai terduga tidak pernah memenuhi panggilan Panwascam Rubaru. “Sudah dua kali terduga PPK Dasuk dipanggil, tapi tidak pernah hadir. Dan Jumat (4/4) ini merupakan panggilan ketiga kalinya. Kalau ternyata tidak memenuhi kembali, maka Panwascam wajib membuat klarifikasi sendiri berdasarkan keterangan dari saksi pelapor dan empat saksi lainnya,” ujarnya.

Hasil klarifikasi dari Panwascam Rubaru nantinya akan dijadikan dasar Panwaslu kabupaten dalam menyimpulkan untuk kemudian diserahkan kepada KPU Sumenep.  â€śKalau semua proses sudah dijalani oleh Panwaslu, maka keputusan berada ditangan KPU Sumenep,” ungkapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: