MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Abdul Karim (40) dan Sarpan (28) kompak meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya, dalam sidang di PN Mojokerto, Rabu (22/4). Itu setelah majelis hakim yang diketuai Wedhayati SH MH menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Kedua warga Desa Jembul, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu sontak merengek meminta agar hukumannya diringankan begitu tahu mereka mendapatkan vonis tersebut. Namun permintaan itu tak ditanggapi majelis hakim dan memberikan penjelasan jika hukuman itu justru sudah berkurang empat bulan, dari semula tuntutan jaksa. “Kami terima putusan tersebut bu hakim,” ucap keduanya begitu mendengar penjelasan Wedhayati.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan putusannya terhadap kedua terdakwa masing-masing 1 tahun dan 10 bulan kurungan dan denda Rp 500 Juta, subsider 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan. Kedua terdakwa ditangkap polisi karena terbukti mencuri kayu jati di kawasan konservasi blok Dadapan Jatirejo, Mojokerto, 7 Januari 2015 lalu.
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa 21 potong kayu jati, gerjaji, sabit, dan jerigen. Begitu sidang vonis, barang-barang itu dirampas untuk negara. Terpisah, JPU Rohmat Hidayat, SH dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan terdakwa memang terbukti telah melanggar pasal 12 hurub b Jonto pasal 82 ayat(1) hurub b UU RI No 18 TA 2013, tentang pencegahan dan perubahan perusakan hutan.




