KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah sakit bersalin yang berada di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri diketahui masih memakai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) konvensional. Akibatnya, lingkungan yang berada di sekitar rumah sakit terancam tercemari bahan berbahaya yang masih mengandung zat racun.
Temuan itu terjadi saat Komisi A DPRD Kota Kediri bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Bahkan, pengelola rumah sakit juga tidak sanggup menunjukkan kelengkapan izin pengolahan limbah berbahaya kepada kalangan legislatif dan eksekutif.
“Kita masih melihat bahwa instalansi pengolahan air limbahnya masih sangat konvensional dan tradisional. Ini belum dapat dikatakan sebagai insalansi, karena hanya berupa septic tank dan resapan, dan sudah tidak layak,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatulloh.
Masih kata Ayub, begitu sapaan akrabnya, pengelola rumah sakit menyalahi peraturan baru yakni, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Catatan, imbuhnya, akan disampaikan kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri, sebagai leading sector masalah perizinan.
“Ini menjadi catatan bagi BPM, sebelum mengeluarkan izin, agar persoalan limbah milik rumah sakit ini diselesaikan terlebih dahulu. Tentunya, kami sangat menyayangkan hal ini, jangan sampai kedepan ada lagi temuan seperti ini,” terang Ayub
Selain melihat dan memeriksa secara langsung lokasi pengolahan limbah, kalangan dewan dan tim gabungan juga meminta kelangkapan izin Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ternyata, pihak rumah sakit belum bisa menunjukkan kelengkapan izin tersebut berupa, penempatan sementara limbah berbahaya.
“Yang belum terpenuhi, karena kita sudah punya UPL dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), naskah kerjasama dengan rumah sakit. Yang belum izin itu untuk penempatan sementara limbah berbahaya untuk b3-nya yang disimpan, sebelum dikirim ke RS Gambiran itu harus mempunyai izin, dan ini akan segera kita penuhi,” aku Wakil Direktur RS Bersalin Melinda Afin Setyawati.
Untuk diketahui terkait UU baru, Nomor 23 Tahun 2014 sendiri, kini masih dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2012. Sedangkan peraturan daerah (perda) tahun 2014 yang akan dijadikan sebagai payung hukum pelaksanaannya, kini sedang dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Oleh karena itu, kalangan DPRD Kota Kediri memberi jangka waktu selama 2 tahun kepada pihak rumah sakit, maupun seluruh perusahaan industri serta hotel yang beroperasi di Kota Kediri supaya segera melengkapi segela perizinannya, sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas.




