Terdakwa Kasus Menantu Gadaikan BPKB Mertua di Sidoarjo Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

Terdakwa Kasus Menantu Gadaikan BPKB Mertua di Sidoarjo Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan Terdakwa saat menerima putusan pengadilan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus menantu yang didakwa menggadaikan motor milik mertuanya di telah resmi divonis majelis hakim 10 bulan .

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kartijono saat membacakan putusan di hadapan terdakwa Kinanti Viola Rosa (21) yang didakwa menggadaikan milik mertuanya untuk biaya persalinan.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memaparkan bahwa Kinanti divonis telah melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 ayat 2, dan Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat 2 KHUP.

“Yang pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan . Yang kedua saudara terdakwa dijatuhi pidana hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa ,” cetus ketua Majelis Hakim.

Lebih lanjut, saat ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Kinanti terkait apakah menerima atau pikir-pikir dalam putusan tersebut. Kinanti yang hadir didampingi penasihat hukumnya pun menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.

“Saya menerima, yang mulia,” terang Kinanti, Senin (4/7/2022).

Penasihat hukum terdakwa, Musa Mukharom yang ditemui pasca persidangan menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan melainkan tetap menjalani masa hukuman tersebut.

“Benar, tidak ditahan dan vonisnya sudah diterima. Hukuman percobaan ini diartikan apabila si Kinanti ini melakukan tindak pidana dalam masa 10 bulan ke depan, maka ia langsung ditahan,” jlentreh Musa.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kinanti dilaporkan oleh mertuanya sendiri Supami dengan dakwaan menantunya tersebut telah menggelapkan dan mencuri milik Supami. (cat/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO